TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Selain Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut melibatkan empat tersangka. Namun, Tessa belum mengungkapkan secara rinci waktu dan materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kader PDIP dan suaminya pada hari ini.
“Panggilan untuk 4 tersangka,” ujar Tessa, Jumat (17/1).
Sebelumnya, Mbak Ita sempat mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, pada Selasa (14/1), hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan penolakan tersebut, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tetap berlanjut.
KPK sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkot Semarang terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa.
Pihak KPK mengharapkan bahwa penyidikan ini dapat memberikan kejelasan dan menghadirkan pertanggungjawaban atas dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum terhadap para tersangka, termasuk Mbak Ita dan suaminya, akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.