Sabtu, 22 Maret, 2025

Didapat saat Penggeledahan, KPK Janji Ungkap Isi Flashdisk yang Disita dari Sekjen PDIP di Persidangan

TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencananya untuk mengungkapkan isi dari flashdisk yang disita dalam penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Flashdisk tersebut akan dibuka di persidangan sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti, termasuk flashdisk, dilakukan untuk memastikan keutuhan konten bukti elektronik tersebut.

Ia menekankan bahwa proses pembukaan isi flashdisk harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik akan membuka isi flashdisk di laboratorium forensik untuk memastikan data yang ada di dalamnya valid dan tidak dimanipulasi,” ujar Asep, beberapa waktu lalu.

Asep menambahkan bahwa proses pembukaan bukti elektronik harus dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi, sehingga bukti yang ditemukan di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Pembukaan data akan di-divideokan untuk menjaga integritas data,” katanya.

Flashdisk yang disita KPK pada penggeledahan dua rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, diperkirakan berisi bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk kasus yang melibatkan Hasto, yang diduga mengatur suap untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, yang diduga berperan dalam melobi anggota KPU terkait penetapan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus ini.

Isi flashdisk yang disita nantinya akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian di pengadilan untuk mengungkapkan lebih jauh keterlibatan Hasto dalam rangkaian kasus tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini