TajukPolitik – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
“Iya betul (Firli Bahuri harus diberhentikan). Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Syamsuddin menyatakan, Dewas KPK bisa mengusulkan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Namun, setelah adanya putusan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku.
“Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan,” ucap Syamsuddin.
Syamsuddin pun menegaskan, pengusutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri tidak akan terhambat. Bahkan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, bisa menjadi acuan untuk mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” tegas Syamsuddin.
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.