TajukNasional Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari, menegaskan pentingnya mengedepankan perspektif human security dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Dr. Ismail Hasani serta Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Dr. Al-Araf, Desy menyoroti isu penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di berbagai lembaga negara.
Desy mempertanyakan dasar analisis manfaat dan risiko terkait penempatan perwira tinggi TNI dalam birokrasi sipil. “Apakah sudah ada analisis cost and benefit yang mendalam terkait kebijakan ini? Karena setiap regulasi tentu memiliki sisi positif dan negatif,” ujar Desy dalam RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ia juga menyinggung peran TNI yang sering kali menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana. “Apakah ini karena kompetensi mereka yang memang lebih siap dalam situasi darurat? Jika iya, bagaimana menyeimbangkan peran ini dengan kebutuhan di birokrasi sipil?” lanjutnya.
Selain itu, Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini mengingatkan potensi munculnya loyalitas ganda bagi prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil. “Bagaimana memastikan bahwa prajurit yang ditempatkan di posisi sipil tetap fokus pada tugas negara tanpa terbagi antara kewajiban kepada Panglima TNI dan pimpinan sipil di lembaga tersebut?” tanyanya.
Menanggapi hal ini, Dr. Ismail Hasani menegaskan perlunya memperluas interpretasi UU TNI dalam konteks human security, yang mencakup peran non-militer seperti penanggulangan bencana dan masalah sosial. Ia juga mengingatkan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. “Jangan sampai kebijakan diambil terlebih dahulu baru mencari dasar hukumnya. Ini berbahaya bagi negara hukum kita,” tegas Ismail.
Sebagai penutup, Desy Ratnasari menekankan perlunya kebijakan yang fleksibel namun tetap berlandaskan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan memastikan stabilitas dan efektivitas pelaksanaan tugas TNI di berbagai sektor.