TajukNasional Polemik terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) terus bergulir. Banyak peserta yang telah lulus seleksi akhir mengeluhkan penundaan pengangkatan yang tak sesuai jadwal.
Awalnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan pada Maret 2025 (usul penetapan NIP), namun diundur menjadi 1 Oktober 2025 secara serentak. Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap I yang seharusnya berlangsung pada Juli 2025 diundur hingga 1 Maret 2026. Penundaan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa KemenPAN-RB tidak perlu melakukan pengangkatan secara serentak. Menurutnya, Oktober 2025 dan Maret 2026 seharusnya menjadi batas waktu maksimal penyelesaian, bukan jadwal pengangkatan serentak.
“Kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberi waktu maksimal. Jadi, harus ada batas akhir, tapi tidak berarti semua harus serentak di tanggal itu. Kalau kita ikuti rapat dari awal, skenario MenPAN-RB dan BKN adalah menyelesaikan semua di akhir 2026. Maka kita mendorong percepatan,” jelas Zulfikar di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Ia juga memahami kekecewaan para peserta yang merasa ada penundaan karena sejak awal tahapan seleksi, mereka mendapatkan informasi yang jelas mengenai jadwal pengangkatan.
“Sejak awal proses seleksi, semua tahapan sudah diumumkan. Jadi wajar jika mereka mempertanyakan kenapa pengangkatan diundur,” tambah politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Zulfikar mendorong KemenPAN-RB agar segera mengangkat CPNS dan CPPPK yang instansinya telah melengkapi administrasi, tanpa perlu menunggu jadwal pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.
“Kalau semua proses administrasi seperti NIP dan pengisian DRH sudah selesai, segera terbitkan SK pengangkatan. Tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegasnya.
Menurutnya, hal yang sama juga berlaku untuk pengangkatan PPPK Tahap I. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pengangkatan sebaiknya dilakukan secepatnya tanpa menunggu tahap berikutnya.
Zulfikar berharap KemenPAN-RB segera merevisi SE tersebut dan mengizinkan pengangkatan bertahap sesuai kesiapan instansi.
“Kami harap pemerintah mau mendengar aspirasi Komisi II dan peserta CPNS serta CPPPK. Intinya, semangat kami adalah mempercepat proses ini, bukan menundanya,” pungkasnya.
MenPAN-RB Rini menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini terjadi karena adanya kendala teknis di beberapa instansi.
“Ada beberapa instansi yang menunda penyelesaian administrasi dan pengadaan CPNS. Selain itu, usulan formasi yang disampaikan pemerintah belum optimal, dan tidak sesuai dengan data Kementerian PAN-RB,” jelas Rini.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa instansi tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dibutuhkan, serta terdapat pelamar yang mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai dengan data mereka di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan berbagai masukan ini, harapan besar tertuju pada percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK demi mengurangi keresahan dan ketidakpastian para calon aparatur negara.