TajukNasional Kasus perundungan (bullying) di Indonesia semakin memprihatinkan, dan banyak pihak menilai situasinya sudah berada pada level kritis. Menurut laporan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sepanjang Januari hingga Juli 2024 tercatat ada 15 kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Dari kasus-kasus tersebut, 80 persen terjadi di sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sementara 20 persen sisanya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Baru-baru ini, sebuah kasus perundungan di sekolah kembali mencuat, kali ini di Binus School Simprug, Jakarta. Seorang siswa berinisial RE (16) mengaku menjadi korban perundungan fisik sejak November 2023, dan akibat perundungan yang berlangsung dalam waktu lama, korban saat ini harus dirawat di rumah sakit. Kasus ini menambah deretan panjang perundungan di sekolah, setelah sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Binus School Serpong pada Maret 2024, melibatkan anak dari artis Vincent Rompies.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyayangkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Antibullying yang sudah ada belum mampu menangani kasus-kasus perundungan secara efektif di sekolah. Menurut Dede, seharusnya peran Satgas ini menjadi garda terdepan dalam menangani masalah perundungan di sekolah, namun kenyataannya aparat penegak hukum masih sering terlibat dalam penanganan kasus di lingkungan pendidikan.
“Saya prihatin melihat banyaknya kasus bullying yang terjadi di sekolah-sekolah, terutama di sekolah yang memiliki reputasi unggul. Ini menunjukkan bahwa peran sekolah sangat penting, dan sayangnya, kehadiran aparat penegak hukum di sekolah bisa berdampak negatif bagi lingkungan belajar,” ujar Dede melalui pernyataan pers pada Selasa (17/9).
Ia menambahkan bahwa terlalu seringnya aparat penegak hukum masuk ke sekolah untuk menangani kasus perundungan dapat mengganggu proses belajar mengajar. “Sekolah bisa menjadi tempat yang mengerikan jika setiap masalah langsung ditangani oleh penegak hukum. Padahal, jika Satgas Antibullying bekerja dengan baik, masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat sekolah,” lanjutnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah melalui Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Regulasi ini mewajibkan adanya Satgas yang bertanggung jawab menangani kasus perundungan di lingkungan sekolah. Namun, Dede menekankan bahwa efektivitas Satgas ini masih perlu ditingkatkan, terutama di sekolah-sekolah swasta seperti Binus.
“Satgas Antibullying ini sebenarnya terdiri dari orang tua, guru, kepala sekolah, bahkan hingga petugas keamanan. Jadi, jika Satgas ini benar-benar aktif, kasus-kasus perundungan seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus melibatkan penegak hukum,” tambahnya.
Dede juga menyoroti kasus di Binus School Simprug, di mana korban, RE, mengaku menerima intimidasi dari para pelaku perundungan, termasuk ancaman dari pelaku yang mengaku sebagai anak ketua umum partai politik. Kasus ini kemudian melibatkan pengacara ternama, yang menurut Dede, memperburuk situasi karena fokus pendidikan menjadi tergeser oleh proses hukum.
“Jika sudah masuk ranah hukum, maka pendidikan di sekolah tersebut sudah terganggu. Kasus perundungan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur pendidikan malah menjadi kasus gugat menggugat,” ujar Dede.
Komisi X DPR, yang bertanggung jawab dalam pengawasan bidang pendidikan, sudah lama menyoroti kasus perundungan di sekolah. Menurut Dede, masalah perundungan yang masuk ke ranah hukum membuat situasi menjadi semakin rumit dan menyulitkan penyelesaian melalui jalur pendidikan.
“Komisi X selalu memanggil pihak sekolah untuk menyelesaikan kasus melalui jalur pendidikan. Namun, jika sudah masuk ranah hukum, maka kasus ini akan ditangani oleh Komisi III DPR,” pungkasnya.
Dengan makin maraknya kasus perundungan, Dede berharap agar Satgas Antibullying dapat diperkuat dan lebih proaktif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus perundungan di sekolah, sehingga lingkungan pendidikan menjadi lebih aman dan kondusif.