TajukPolitik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menilai bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki dampak besar bagi kepentingan nasional.
Proyek ini dipandang sebagai langkah vital untuk mendorong ekonomi inklusif dan meratakan pusat ekonomi Indonesia dari Pulau Jawa ke berbagai daerah lainnya.
“Pembangunan IKN merupakan kepentingan besar secara nasional karena akan menjadi gerbang untuk ekonomi yang inklusif, membuka pusat ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa,” kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menyatakan bahwa IKN dirancang sebagai katalis untuk membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.
Selain itu, lanjutnya, IKN sebagai simbol identitas bangsa serta pusat gravitasi ekonomi baru diharapkan dapat membawa efek multiflier dengan menjadikan episentrum pertumbuhan yang akan semakin merata ke wilayah luar Jawa. Ini mendukung pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.
Herman juga mengatakan bahwa IKN akan menurunkan kesenjangan antar wilayah. Pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa akan mendorong perdagangan antar wilayah, investasi di provinsi ibu kota negara baru dan provinsi sekitarnya, serta diversifikasi ekonomi.
“Sehingga tercipta dorongan nilai tambah ekonomi pada sektor non-tradisional di berbagai wilayah non-Jawa,” ujarnya.
Meski begitu, dia mengakui bahwa untuk mewujudkan itu perlu waktu. Sejauh ini, pembangunan IKN sudah sesuai target. Secara keseluruhan, pembangunan tahap pertama sudah mencapai 84,9 persen, dengan pembangunan Kantor Presiden mencapai 90 persen.
“IKN sudah menjadi kepentingan nasional kita. Tentu butuh waktu agar dapat mewujudkannya sesuai roadmap pembangunan IKN. Namun, untuk pembangunan tahap pertama, menurut data yang saya peroleh, sudah on the track,” ujarnya lagi.
Herman juga menyebutkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa kendala dalam pembangunan infrastruktur IKN, khususnya terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan. Dari 36.150 hektare tanah yang dibutuhkan, 2.085,62 hektare masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).
“Saat ini, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono sedang fokus dan melakukan percepatan untuk menyelesaikan masalah pertanahan di IKN secara persuasif dan berkeadilan,” pungkas Herman.