TajukPolitik – Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Hamonangan mengusulkan kepada Pertamina untuk membentuk satgas khusus guna mengusut beberapa SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Energi) yang melakukan pelanggaran.
Zulfikar menyebut bahwa dalam satgas ini Pertamina bisa melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Polisi ke masing-masing SPBE untuk mengusut hal tersebut.
“Saya mewakili Fraksi Demokrat usul bentuk satgas untuk SPBE ini karena bisa merugikan masyarakat dan koordinasi dengan kejaksaan dan polisi ke masing-masing SPBE pada semua sektor,” usul Zulfikar dalam RDP Komisi VII DPR bersama Pertamina, Selasa (28/05).
“Contoh di Dapil Saya ini berat tabung gas hanya 1,5 kilo dan info yang beredar ada beberapa oknum SPBE yang memiliki cadangan sisa gas dari sebuah tabung. Saya tidak mengerti persis soal pola sistem yang dibuat Pertamina pada SPBE untuk tabung 3 kilo subsidi itu prosesnya melalui meteran yang disuntik lewat meteran,” sambungnya.
Zulfikar menyatakan bahwa informasi yang beredar menunjukkan adanya oknum SPBE yang melakukan pengisian tabung gas di luar meteran yang sudah ditentukan.
Untuk itu, Zulfikar menegaskan bahwa hal tersebut perlu diselidiki dan mendesak Pertamina untuk mencabut izin SPBE yang melakukan pelanggaran.
“Jadi ada informasi, ada SPBE yang memiliki agen dan bersifat gelap. Artinya, dia ini punya usaha agen yang didirikan sendiri agar bisa mengkondisikan pengisian itu. Misal dia punya kuota perhari 560 tabung maka dia bisa mengisi sampai 800. Sisanya itu di luar kuota yang ditetapkan Pertamina melalui Patra Niaga yang dapat izin tersebut,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan bahwa kebutuhan gas di tengah masyarakat ini sangat tinggi. Ia menceritakan bahwa di Tangerang Raya penduduknya hampir mencapai 7 juta jiwa.
“Mungkin saja ada beberapa agen yang tidak sanggup lagi untuk supply kebutuhan masyarakat di sana sehingga dipaksa supaya SPBE mengisi lampaui jumlah kuotanya,” tuturnya.
Anggota DPR RI Dapil Banten III tersebut menyatakan bahwa dugaan persoalan tersebut kemungkinan adalah terdapat sisa dari simpanan gas yang berada dalam tabung gas 3 kg tersebut dan ada sisa dalam tangki.
Zulfikar mempertanyakan apakah Pertamina mempunyai alat ukur untuk mengetahui kuota sisa gas yang tersisa.
“Info yang beredar, Pertamina hanya menyuntik dan mengisi tabung tersebut tapi tidak pernah memiliki alat ukur sisa kandungan yang ada dalam tabung tersebut. Sisa ini kadang dimanfaatkan oknum tertentu untuk disuntik pada gas 3 kilo subsidi untuk dijual secara ilegal,” ucapnya.
“Sebaiknya Pertamina mencabut izin SPBE yang melakukan pelanggaran dan memberikan sanksi tegas,” demikian sambungnya.