TajukPolitik – Puluhan pengurus dan kader Partai Demokrat di Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum agar Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya telah diajukan oleh Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun.
Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan kasus KLB yang dilakukkan oleh KSB Moeldoko yang bergulir sejak 2021 lalu.
Untuk diketahui, aksi penyerahan surat permohonan perlindungan hukum ini dilakukan serentak oleh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
Ketua DPC Partai Demokrat Pati, Joni Kurnianto, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi ini sebagai antisipasi timbulnya pengakuan pengurus DPC Partai Demokrat lain di Kabupaten Pati.
“Selain itu juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah,” tegas Joni.
Joni mengatakan, dia datang ke PN Pati bersama segenap pengurus DPC dan didukung oleh 21 Ketua DPAC.
Dia menambahkan, aksi ini merupakan buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021.
KLB “abal-abal” yang mengubah AD/ART Partai Demokrat ini dinilai ilegal oleh para elit Partai Demokrat.
Joni menegaskan, Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bakti 2020-2025 telah disahkan oleh Menkumham RI.
Pengesahan tersebut bersama dengan AD/ART Partai Demokrat dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bakti 2020-2025.
Sebelumnya, lanjut Joni, pemerintah juga telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47 tertanggal 31 Maret 2021 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat versi KLB Moeldoko.
“Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi, KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” jelas Joni.
Dia menyebut, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA dengan alasan adanya empat bukti baru (novum).
“Padahal, keempat novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru. Sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN,” urai Joni.
Karena itulah, kata Joni, pihaknya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak Permohonan PK tersebut.
Sebab, upaya Moeldoko tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.
Joni Kurnianto menambahkan, dilihat dari kondisi sekarang ini, apa yang dilakukan oleh Moeldoko sangat tidak patut dan menjadi contoh buruk dalam kehidupan bernegara di Indonesia yang merupakan negara hukum.
“Apalagi menjelang tahun politik ini seharusnya kita bisa menjaga negara agar mempunyai iklim yang kondusif, tenteram dan damai. Bukannya malah membuat ontran-ontran yang bertentangan dengan hukum,” tegas Joni.
Menurut dia, apa yang dilakukan Moeldoko sangat tidak pantas dan bisa mencoreng wajah hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Terlebih, Moeldoko menyandang jabatan sebagai Kepala Staf Presiden.