TajukNasional Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai tindakan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyalahi aturan perundang-undangan.
“Tidak serta merta seseorang dapat memiliki laut karena bahkan di dalam Undang-Undang Kelautan itu kan diberi sepadan garis pantai yang menjadi common property. Nah, kalau laut saja sudah dipagar, ini sudah pasti menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Herman Khaeron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Herman, laut merupakan properti umum (common property) yang menjadi milik bersama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. “Kalau dalam konvensi internasional ada UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang mengatur bahwa laut adalah common property,” ujarnya.
Herman juga menyoroti dampak negatif pemagaran laut terhadap masyarakat, khususnya nelayan. “Kalau nelayannya nanti dipagar dan tidak bisa melaut, ya bagaimana? Kan ini milik kita semua,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan laut untuk reklamasi harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin reklamasi yang sah.
“Selama perizinannya belum ditempuh, tidak ada dasar hukum untuk melakukan pemagaran,” kata Herman. “Jangan sampai tindakan ini menjadi yurisprudensi negatif yang bisa ditiru oleh pihak lain. Negara kita harus berlandaskan hukum.”
Sebelumnya, Kamis (9/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer yang tersebar di wilayah 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar laut tersebut berada di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.