Tajukpolitik – Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta agar UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengkriminalisasi dan mereduksi hak masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso, dalam pandangan Fraksi Demokrat pada Sidang Paripuna pengesahan RKUHP menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/12).
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi sebagai produk warisan kolonial Belanda. Namun penting untuk diingat bahwa semangat dekolonialisasi ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” jelasnya.
Santoso meminta pemerintah nantinya harus menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama dalam mengemukakan pendapat.
“Pemerintah juga harus mampu menjamin terpenuhinya hak masyarakat terutama hak kebebasan berpendapat. Karena itu perlindungan terhadap hak kepada seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi PR utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU ini. Demikian dari Fraksi Partai Demokrat,” katanya.