TajukNasional Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Demokrat, Sartono Hutomo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lonjakan harga minyak goreng yang semakin tidak terkendali menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Harga minyak goreng yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per kilogram kini telah melonjak menjadi sekitar Rp18.000, bahkan ada yang melebihi Rp20.000 per kilogram.
Sartono menilai, kenaikan harga minyak goreng yang tajam ini perlu mendapatkan respons cepat dari pemerintah. Ia menyebutkan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti asosiasi yang berhubungan dengan sawit dan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
“Ini perlu segera direspon, kenapa terjadi kenaikan harga minyak goreng? Ini tidak hanya masalah Kementerian Perdagangan, tetapi juga perlu koordinasi dengan asosiasi dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Sartono dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).
Politisi dari Partai Demokrat ini mengingatkan agar pemerintah tetap waspada dalam mengontrol harga-harga kebutuhan pokok, terutama minyak goreng, yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia, mengingat tingginya konsumsi gorengan di tanah air. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta disparitas harga minyak goreng antara wilayah Indonesia Barat dan Timur.
“Saya pikir, menjelang Nataru ini kita perlu perhatian serius. Jangan sampai ada penimbunan atau perbedaan harga yang tidak wajar antara daerah. Pemerintah harus cepat mengambil langkah-langkah pengendalian distribusi,” tambah Sartono.
Sartono berharap, pemerintah dapat segera menyusun langkah konkret untuk menanggulangi masalah ini, termasuk memastikan kesetaraan harga dan distribusi minyak goreng yang merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama menjelang musim liburan yang sering memicu lonjakan permintaan.