TajukNasional Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan yang secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menekan angka prevalensi perokok anak di Indonesia. Namun, kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan terkait dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi VI DPR RI, Putu Supadma Rudana, menilai bahwa kebijakan larangan ini perlu ditelaah secara menyeluruh. “Kita ingin pemerintah lebih bijak mengkaji dengan baik agar masyarakat juga tidak terbebani lagi dengan berbagai hal yang mungkin terjadinya kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat UMKM itu,” ujar Putu dalam keterangannya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk rokok, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM. Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan dukungan dan afirmasi kepada UMKM agar mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini.
“Kan banyak lagi produk-produk lain yang bisa dijual, mungkin (UMKM) lebih diberikan pemahaman capacity building, diberikan pemahaman untuk bagaimana bisa melakukan penjualan produk-produk lainnya. Nah tentu bahwa mereka kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang menjadi sangat penting,” jelas Putu.
Putu berharap kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan tetapi juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. “Harus ditemukan titik tengah equilibrium (keseimbangan). Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak,” ungkapnya.
Dengan adanya larangan ini, Putu berharap adanya penyesuaian yang memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan manfaat kesehatan yang optimal tanpa merugikan keberlangsungan usaha-usaha kecil dan menengah yang sangat penting bagi perekonomian nasional.