Selasa, 4 Februari, 2025

Demokrat Merasa Aneh Pemda Tangerang dan Pemprov Banten Keluarkan Izin Tata Ruang untuk Area Laut

TajukNasional Kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten, menyeruak ke publik, mengungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pemberian izin, pembiayaan, hingga pelaksanaan proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti keteledoran sejumlah instansi, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dede Yusuf menjelaskan bahwa urusan tata ruang laut sebenarnya bukan domain ATR, melainkan wilayah pantai dan tambak yang berada di dekat laut bisa menjadi bagian dari kewenangan ATR. Ia menilai ada upaya untuk memperlakukan laut seolah-olah seperti daratan, yang menyebabkan tumpang tindih wewenang.

“Kenapa ini ramai? Karena laut bukan domain ATR. Namun, ada tambak-tambak di pinggiran laut yang masuk kewenangan ATR. Jadi, ada ambiguitas di sini yang memicu masalah, ujar Dede Yusuf di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Polemik ini menjadi perhatian publik dan DPR, yang mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap pihak yang menerbitkan izin tata ruang di area laut.

Politisi Partai Demokrat itu menilai bahwa pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai menunjukkan keteledoran ATR/BPN.

Seharusnya pengukuran dilakukan oleh pihak pemerintah, bukan diserahkan kepada pihak swasta.

Dede Yusuf mengatakan, dalam konferensi pers kemarin, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa area laut yang dipagar tersebut telah memiliki HGB. Prosesnya terjadi sejak tahun 2023, di mana ada Perpres tentang proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyusunan tata ruang.

“Namun, kenapa Pemda Tangerang dan Pemprov Banten mengeluarkan izin tata ruang untuk area laut? Kalau tambak itu wajar, tapi ini laut. Hal seperti ini yang harus kita kejar,” tegas Dede.

Menurutnya, ketika ada permintaan dari Pemda untuk HGB, ATR/BPN hanya menjalankan prosedur selama persyaratan yang lebih tinggi terpenuhi. Namun, ia mengkritik kurangnya pengawasan dalam pengukuran lahan tersebut.

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN, bahwa izin itu bisa dicabut sebelum lima tahun. Namun, untuk lebih jelasnya, kami di Komisi II akan segera memanggil Menteri ATR/BPN. Rencananya dalam waktu dekat ini. Kami perlu mendengar langsung penjelasan dari beliau, meskipun saya sudah menerima data bahwa proses ini sangat panjang, dimulai sejak 2019 dan termasuk dalam PSN,” jelas Dede.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang segera disegel dan dicabut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut, sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa ia telah menerima perintah langsung dari Presiden untuk membongkar pagar laut tersebut.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini