TajukPolitik – Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi memberi kritik usai kenaikan pajak hiburan ditetapkan pemerintah.
Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha, terutama ketentuan tarif pajak hiburan minimal 40 persen.
Menurut Yoyok Sukawi, kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang masih berusaha pulih dari pandemi Covid-19.
“Kenaikan pajak hiburan ini cukup berat dan tuai banyak protes dari pengusaha. Apalagi ini masih proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19,” ujar Yoyok Sukawi pada Rabu (17/1).
Legislator Partai Demokrat ini juga mengatakan naiknya pajak hiburan juga dikhawatirkan akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang bergerak di bidang hiburan.
“Yang dikhawatirkan PHK meningkat. Padahal itu tadi sudah saya sampaikan, kita masih proses pemulihan ekonomi pasca-covid. Hal ini harus ditinjau lagi, dengarkan juga para pelaku usaha bidang hiburan. Pemerintah di daerah harus aktif berkomunikasi. Jangan sampai pajak meningkat, PHK juga meningkat. Kalau sudah gitu, pasti Pendapat Asli Daerah (PAD) juga akan turun,” lanjut Yoyok Sukawi.
Sebagai contoh, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, di mana besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa hanya sebesar 35 persen.
Kalangan pengusaha hiburan banyak yang bersuara menjerit dengan kenaikan pajak ini. Pesohor seperti Inul Daratista yang memiliki ribuan karyawan karaoke pun memastikan akan melakukan PHK massal atas kebijakan tersebut.
Bahkan Hotman Paris juga bersuara bahwa tidak ada pajak sebesar itu di penjuru dunia. Hanya di Indonesia ada penerapan pajak hiburan dari 40-75 persen.