Jumat, 22 November, 2024

Demokrat Dukung KPU Segera Susun PKPU Sesuai Putusan MK, Dorong Pilkada Damai dan Demokratis

TajukNasional Partai Demokrat mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai respons terhadap aspirasi yang disuarakan oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas konstitusi dan memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan dalam Pilkada 2024.

“Setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin, dan mengingat waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” ujar Benny K. Harman, anggota Fraksi Partai Demokrat, dalam siaran tertulisnya pada Jumat (23/8).

Benny K. Harman, yang sering disapa BKH, juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini penting agar proses Pilkada, yang segera memasuki tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah di seluruh KPUD di Indonesia, dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

“Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” lanjut BKH.

Selain itu, BKH menegaskan bahwa Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, penyelenggara pemilu, dan partai politik untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang damai, demokratis, jujur, dan adil. Demokrat berharap agar pesta demokrasi yang akan digelar secara serentak di tingkat daerah ini dapat berlangsung tanpa hambatan dan dalam semangat persatuan.

“Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat, mahasiswa, penyelenggara pemilu, serta partai-partai politik untuk mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur, dan adil,” pungkasnya.

Langkah ini diambil setelah terjadi gelombang unjuk rasa di beberapa kota besar di Indonesia, di mana masyarakat menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. Partai Demokrat, yang peka terhadap suara rakyat, memutuskan untuk berpihak pada kepentingan publik dan menjaga proses demokrasi yang sehat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini