TajukNasional Juru Bicara Partai Demokrat (Jubir PD), Irwan Fecho, mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Irwan menegaskan, keputusan ini menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan menengah, karena barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari kenaikan PPN.
“Kenaikan PPN hanya untuk barang dan jasa mewah adalah bukti konsistensi keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat kecil dan menengah,” kata Irwan dalam siaran pers, Selasa (31/12).
Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur itu juga mendukung upaya percepatan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pascakenaikan tarif PPN ini.
“Kami mendorong pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, termasuk infrastruktur, listrik, air bersih, dan layanan lainnya di wilayah 3T,” ujarnya.
Irwan optimistis kebijakan ini akan mendukung berbagai program sosial, seperti bantuan langsung tunai, pelayanan publik, dan program padat karya yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat kecil.
“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Stabilitas ekonomi mikro, seperti pelatihan tenaga kerja, dukungan untuk UMKM, dan penciptaan lapangan kerja, akan ikut meningkat,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
“Kenaikan ini hanya untuk barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah super mewah. Barang-barang ini memang digunakan oleh masyarakat kelas atas,” tegas Prabowo seusai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Selain kebijakan PPN, pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi senilai Rp 28,6 triliun pada 2025. Paket stimulus ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima manfaat sebesar 10 kilogram per bulan, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan industri padat karya.
Ada pula insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan pajak penghasilan bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Dengan kebijakan yang terfokus pada pemerataan dan keadilan, Demokrat optimistis program-program ini akan membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.