TajukNasional Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pengumuman resmi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12), Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.
AHY menyatakan bahwa Partai Demokrat mendukung kebijakan pemerintah yang tetap berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk penerapan kenaikan PPN secara bertahap sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kami mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah, sehingga tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat. Barang seperti bahan sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, serta air minum tetap dikenakan tarif PPN 0%,” jelas AHY dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat akan mengawal implementasi kebijakan fiskal, termasuk alokasi stimulus senilai Rp 38,6 triliun agar tepat sasaran. Stimulus ini mencakup bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima manfaat, diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta per tahun.
“Partai Demokrat berharap kebijakan ini dapat menjaga kesehatan fiskal negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas AHY.