Jumat, 22 November, 2024

Demokrat Desak Kemendikbud Sesuaikan UKT PTN dengan Ekonomi Mahasiswa

TajukPolitik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan perguruan tinggi negeri (PTN) menetapkan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

“Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa,” kata Dede Yusuf dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan mengenai kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri serta pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan UKT.

Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan desakan dari pihaknya itu sejalan dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal itu mengatur bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Jadi Dede Yusuf mendesak Nadiem untuk biaya UKT PTN menyesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

Sebelumnya, Nadiem dalam paparannya telah menyampaikan bahwa kenaikan UKT sebagai imbas dari keberadaan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata dia.

Ia mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan itu, antara lain kenaikan UKT dianggap berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan, Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Komisi X DPR juga menyoroti beberapa hal lain dalam kesimpulan rapat itu, di antaranya mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT.

Selain itu, Kemendikbudristek meninjau kembali substansi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan peraturan tersebut.

Dede Yusuf juga menekankan pentingnya langkah cepat dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi mahasiswa. Dia berharap evaluasi dan revisi kebijakan bisa segera dilakukan untuk memastikan biaya pendidikan tetap terjangkau bagi semua kalangan.

Langkah ini, menurut Dede, bukan hanya soal merespons keluhan mahasiswa, tetapi juga bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. Keberlanjutan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan institusi pendidikan.

Dengan adanya desakan dari DPR, diharapkan permasalahan UKT mahal dapat segera teratasi dan tidak menjadi beban yang memberatkan bagi mahasiswa dan keluarganya. Kemendikbudristek diharapkan dapat menunjukkan komitmen dan tindakan nyata dalam menangani isu ini dengan cepat dan efektif.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini