TajukNasional Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah melanggar Undang-Undang karena pergi ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia menyebut tindakan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi kepala daerah.
“Sebagai kepala daerah, wajib hukumnya meminta izin kepada Mendagri melalui gubernur. Ini aturan, bukan pilihan,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Mengacu pada Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Mendagri. Dalam kasus Lucky Hakim, tak ada izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kemendagri sebelum ia berangkat liburan ke Jepang saat Lebaran 2025.
Menurut Dede, momen Lebaran justru menjadi waktu krusial bagi pejabat daerah untuk hadir dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang mudik.
“Itu bagian dari tanggung jawab dan konsekuensi jabatan,” tegas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Dede menyarankan Lucky Hakim segera melaporkan alasannya kepada Kemendagri. “Lebih baik segera klarifikasi secara resmi. Biar Mendagri yang putuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang menjadi sorotan publik setelah foto-foto liburannya viral di media sosial. Kemendagri sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang melarang kepala daerah ke luar negeri selama masa Lebaran demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.