Minggu, 23 Februari, 2025

Dede Yusuf Sebut Pemagaran Laut di Tangerang Sebagai Keteledoran Kementerian ATR/BPN

TajukNasional Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai bahwa kasus pemagaran laut yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten, merupakan bentuk keteledoran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dede mengkritik kebijakan yang memungkinkan pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di area laut, yang seharusnya bukan merupakan domain ATR.

“Kalau kita bicara soal lahan, domain ATR itu hanya pertanahan di luar laut dan kehutanan. Laut bukan domain ATR, namun ada tambak-tambak di pinggir laut yang masuk dalam domain ATR. Kenapa ini jadi masalah? Ada upaya untuk menjadikan laut seolah-olah tambak. Bentangan bambu yang terlihat seperti kavling ini seharusnya tidak terjadi,” ujar Dede Yusuf saat ditemui wartawan usai Sidang Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dede menilai pemberian izin HGB tanpa pengukuran yang memadai menunjukkan keteledoran yang serius dari ATR/BPN. Ia menyoroti bahwa pengukuran lahan seharusnya dilakukan oleh pihak pemerintah, bukan diserahkan kepada pihak swasta.

“Dalam konferensi pers kemarin, Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa area laut yang dipagar tersebut sudah memiliki HGB. Prosesnya dimulai sejak tahun 2023 dengan adanya Perpres tentang proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan tata ruang. Tapi mengapa Pemda Tangerang dan Pemprov Banten bisa memberikan izin untuk area laut? Ini yang harus diperjelas,” lanjut Dede.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengkritik kurangnya pengawasan terhadap pengukuran lahan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

“Menteri ATR/BPN mengatakan izin itu bisa dicabut sebelum lima tahun, dan kami di Komisi II akan segera memanggil Menteri ATR/BPN untuk menjelaskan lebih lanjut. Kami perlu mendapatkan penjelasan langsung dari beliau, meskipun saya sudah menerima data bahwa proses ini sudah dimulai sejak 2019,” terang Dede.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang segera disegel dan dicabut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaksanakan penyegelan, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa TNI siap untuk membongkar pagar laut tersebut sesuai dengan instruksi Presiden.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini