Selasa, 4 Februari, 2025

Dede Yusuf Minta Pemerintah Serius Usut Penggusuran Warga Tambun yang Miliki SHM

TajukNasional Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti kasus penggusuran warga Perumahan Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, meskipun mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia meminta pemerintah untuk segera mengusut dugaan mafia tanah dalam peristiwa tersebut.

“Harus diusut. Jangan sampai ada kasus seperti ini terjadi lagi. Warga memiliki sertifikat resmi, namun tetap menjadi korban penggusuran. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Dede Yusuf di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dede Yusuf mengungkapkan bahwa kasus ini telah dibahas dalam internal Komisi II DPR dan ia juga telah berbicara dengan Kementerian ATR/BPN untuk segera menangani permasalahan ini.

“Saya sudah memasukkan isu ini dalam daftar pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN. Kami berharap ada tindak lanjut konkret agar tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat penggusuran seperti ini,” ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan lahan terhadap rumah, bengkel, dan warung makan di kawasan Perumahan Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025). Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Sejumlah warga yang memiliki SHM mengaku kecewa dengan tindakan pengosongan lahan tersebut. Salah seorang warga, Asmawati, mengungkapkan bahwa ia telah menempati rumahnya sejak 1980 dan secara rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.

“Saya hidup dari nol di rumah ini selama lebih dari 30 tahun. Semua dokumen lengkap, SHM ada, PBB juga dibayar hingga 2024. Tiba-tiba rumah kami digusur tanpa ada panggilan atau pemberitahuan sebelumnya,” kata Asmawati, Minggu (2/2/2025).

Ia juga menyatakan bahwa selama menempati tanah tersebut, tidak pernah ada pemanggilan terkait keabsahan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

“Proses persidangan awal dilakukan di PN Bekasi. Karena adanya pemisahan wilayah hukum, eksekusi delegasi dilakukan oleh PN Cikarang. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga yang kami lakukan adalah pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan,” jelas Isnanda.

Dede Yusuf berharap pemerintah segera menindaklanjuti dugaan mafia tanah dalam kasus ini dan memastikan perlindungan hak-hak warga yang memiliki sertifikat tanah sah. “Pemerintah harus hadir dan tidak membiarkan rakyatnya kehilangan tempat tinggal secara tidak adil,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini