Jumat, 22 November, 2024

Dede Yusuf Dukung Usulan Pembentukan Komite Percepatan Pendidikan di Bawah Koordinasi Wakil Presiden

TajukNasional Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan dukungannya terhadap usulan pembentukan Komite Percepatan Pendidikan yang akan berada di bawah koordinasi langsung Wakil Presiden.

Pernyataan ini disampaikan setelah Dede Yusuf memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Mantan Kepala Bappenas periode 2014-2021 dan mantan Menteri Keuangan RI periode 2014-2016, Bambang P.S. Brodjonegoro, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Menurut Dede Yusuf, pembentukan tim khusus ini sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia. Ia menekankan bahwa pendidikan merupakan masalah yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Oleh karena itu, jika tim ini langsung berada di bawah naungan Wakil Presiden, maka proses koordinasi akan lebih efektif dan efisien, mengingat Wakil Presiden adalah salah satu pemimpin tertinggi di Indonesia.

“Kami sepakat dengan usulan Profesor Bambang bahwa tim ini dibentuk untuk mengemban tugas merumuskan kebijakan yang clear dan tegas terkait anggaran pendidikan,” ujar Dede kepada Parlementaria.

Dede Yusuf juga mengungkapkan dukungannya terhadap usulan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memimpin kegiatan operasional pemantauan kebijakan ‘mandatory spending’ 20 persen anggaran pendidikan. Dukungan ini juga datang dari para Anggota Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X, yang berharap alokasi anggaran pendidikan di masa mendatang dapat terealisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Dede Yusuf berharap perencanaan anggaran pendidikan dan kebijakan program yang ditetapkan dapat berjalan sinkron, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai tambahan informasi, dalam pertemuan tersebut, Bambang P.S. Brodjonegoro memaparkan empat poin utama yang menjadi akar permasalahan tidak efektifnya penyaluran alokasi anggaran pendidikan di Indonesia.

Pertama, pendidikan kedinasan masih didanai oleh 20 persen anggaran pendidikan. Kedua, pemanfaatan anggaran pendidikan untuk belanja yang langsung terkait penyelenggaraan pendidikan semakin menurun, baik secara kuantitas maupun kualitas.

Ketiga, anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk Dana Transfer Umum (DTU) dan Otonomi Khusus (Otsus) tidak transparan dan tidak berbasis data. Terakhir, keempat, pemerintah daerah belum berkomitmen penuh untuk mengalokasikan 20 persen APBD untuk anggaran pendidikan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini