TajukPolitik – Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI mengunjungi Desa Wisata Kampung Tua Bakau Serip, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (21/6).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf M. Efendi, yang memimpin rombongan, mengapresiasi Desa Ekowisata Pandang Tak Jemu dengan konsep Mangrove dan Pantai Wisata.
Menurutnya, desa ekowisata Pandang Tak Jemu dapat didukung dengan adanya homestay ataupun paket-paket wisata agar ekowisata tersebut semakin diminati oleh wisatawan yang berkunjung.
“Tempat ini menarik, karena dikelilingi desa-desa. Dan ciri khas pesisirnya dengan menonjolkan batik khas, dan hasil umkm-umkmnya. Mudah-mudahan secara Legalitas lahan dari Ekowisata Pandang Tak Jemu bisa diakui oleh pemerintah daerah sebagai desa wisata dan lahannya ini ditetapkan untuk ekowisata. Tidak digunakan untuk non wisata,” harap Dede.
Desa Ekowisata Pandang Tak Jemu masuk dalam kategori 50 besar desa wisata dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 dan setiap akhir pekan rata-rata berkisar 500 hingga 600 orang pengunjung yang datang menikmati Desa Ekowisata Pandang Tak Jemu.
Dalam kesempatan ini, Dede juga mengapresiasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terkait kinerja yang dilakukan dalam pembangunan Kota Batam terutama di sektor pariwisata. “Batam menjadi salah satu contoh dari beberapa daerah yang melakukan pembangunan demi menarik wisatawan dalam maupun luar negeri,” ungkapnya di Kantor Wali Kota Batam.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, masih banyak daerah lain yang hanya berharap dari Pemerintah Pusat saja dalam pengembangan pariwisata di daerahnya, tanpa adanya kerja nyata dari pemerintah daerah. “Untuk itu, pembangunan akan kita masukan ke dalam RUU tentang kepariwisataan yang insyaallah akan kita sahkan sebentar lagi,” katanya.
Saat rapat bersama dengan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X, Wali Kota Batam Muhammad Rudi memaparkan proyek strategis yang sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Di bawah komandonya, pembangunan Kota Batam dapat dilakukan secara masif dan cepat.
Dengan satu komando sebagai Wali Kota dan Ex-Officio Kepala BP Batam, maka jalannya koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam dapat terjalin dengan baik demi kepentingan seluruh masyarakat terutama warga Kota Batam. “Saya kira, dalam meningkatkan pertumbuhan pariwisata, apalagi setelah Covid-19, tidak mudah. Tapi, alhamdulillah Batam mengalami pertumbuhan pariwisata yang cukup signifikan dengan segala upaya yang kami lakukan,” ujar Rudi.
Menurutnya, ada sekitar 2 juta kunjungan wisata datang ke Batam pada tahun 2023 lalu, ada peningkatan sekitar 18 persen dari kunjungan wisata pada waktu sebelum Covid-19, artinya pembangunan yang sedang dilakukan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menarik wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).
Beberapa pembangunan yang dilakukan seperti pelebaran jalan, bandara, rumah sakit bertaraf internasional, serta pelabuhan laut internasional juga sedang dalam proses pekerjaan. “Selain demi menambah daya tarik pariwisata Batam, itu juga dilakukan demi terwujudnya cita-cita pemerintah pusat dan daerah dan dapat meningkatkan pendapatan PAD serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dede Yusuf mengungkapkan, Komisi X DPR RI telah menyusun RUU Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, di mana sesuai siklus pembuatan rancangan undang-undang, RUU ini sudah sampai tahap sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
Dede mengatakan Komisi X DPR RI sudah menyampaikan Naskah Akademik dan RUU tersebut. Menurutnya, pengaturan substansi RUU didasarkan paradigma baru kepariwisataan, yaitu dari mass tourism ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regeneratif.
“Perubahan paradigma kepariwisataan berdampak kepada perubahan secara fundamental terhadap pengaturan substansi RUU Kepariwisataan. Pengaturan pariwisata berkelanjutan, regeneratif, dan mengintegrasikan budaya dalam pengelolaan kepariwisataan. Pembangunan dan pengembangan kepariwisataan didasarkan pada ekosistem pariwisata,” jelas Dede kepada Parlementaria.
Pengaturan substansi RUU didasarkan paradigma baru kepariwisataan, yaitu dari mass tourism ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regeneratif.
Dia mengungkapkan, Komisi X DPR RI melakukan perubahan mendasar terhadap substansi RUU tentang Kepariwisataan mulai dari arah pengaturan. Hal itu dengan tujuan untuk menguatkan identitas bangsa, perekonomian, dan pertahanan bangsa dengan tetap menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya sebagai peradaban bangsa, dimana pengenalannya dimulai dari pendidikan. Di samping itu juga untuk mengarahkan atau menjadikan Pariwisata sebagai sektor prioritas pembangunan.
Dalam kesempatan ini, Komisi X berharap mendapat masukan tentang kebijakan dan strategi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam proses pembinaan dan pelibatan lembaga kepariwisataan dalam pengelolaan serta pengembangan pariwisata di daerah.
Hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik kali ini, yakni Wali Kota Batam Muhammad Rudi Harahap, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Kota Batam, dan organisasi serta lembaga bidang pariwisata di Kota Batam.