TajukNasional Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mendesak kementerian dan lembaga (K/L) yang menyelenggarakan pendidikan internal agar menerapkan standar Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini disampaikan Dede dalam merespons kasus dugaan bullying yang terjadi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
“Tindakan bullying dan kekerasan sering kali terjadi. Oleh karena itu, kami sering mengimbau agar K/L perlu menyelenggarakan pendidikan di bawah sistem UU Sisdiknas,” ujar Dede Yusuf dalam keterangannya pada Rabu (21/8).
Menurut Dede, ketidakadanya penerapan Sisdiknas dalam pendidikan yang diselenggarakan oleh K/L, seperti pada program spesialis kedokteran, mengakibatkan lemahnya pengawasan terhadap program pendidikan tersebut. Ia menilai bahwa sistem pengawasan dalam K/L tersebut kurang memadai, terutama karena mereka tidak mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
“Kelemahan dari K/L lainnya ada pada fungsi pengawasan, sementara di Kemendikbud dengan Sisdiknas, ada banyak pemantauan mulai dari orang tua, guru, hingga satgas antibullying. Ada permendikbudnya,” kata Dede.
Dede menambahkan bahwa pihaknya kesulitan melakukan pengawasan terhadap K/L yang menyelenggarakan pendidikan internal, karena instansi tersebut tidak mengikuti standar Sisdiknas yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud. Padahal, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sedang dalam proses revisi di Komisi X DPR, mengatur secara rinci tentang pencegahan bullying di lingkungan pendidikan.
“Kalau di K/L sepertinya sudah sering terjadi berulang tanpa ada fungsi pengawasan yang jelas. Maka dari itu, kita dorong untuk menerapkan Sisdiknas agar lebih mudah dalam pengawasannya,” lanjut Dede.
Legislator asal dapil Jawa Barat II ini juga menekankan bahwa penerapan Sisdiknas dapat mengurangi aksi bullying di lingkungan pendidikan karena adanya aturan yang terstruktur. Ia juga menyoroti bahwa masalah bullying di PPDS sudah menjadi budaya yang mengakar dan perlu segera diatasi.
“Apalagi ternyata masalah bullying di PPDS ini sudah mengakar dan menjadi budaya. Sisdiknas bisa menjadi acuan agar program pendidikan yang diselenggarakan oleh K/L berjalan dengan pengawasan penuh, tidak hanya pada program spesialis dokter, tetapi semua,” tegasnya.
Dede juga berharap agar K/L yang menyelenggarakan pendidikan mengikuti standar Sisdiknas untuk memastikan adanya payung hukum yang jelas dalam penanganan dan pencegahan bullying di lingkungan pendidikan. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap pendidikan yang diselenggarakan oleh K/L.
“Harapan kami, semua K/L yang menyelenggarakan pendidikan harus mengikuti Sisdiknas agar pengawasan dan kontrolnya tetap ada. Maka kami selalu mendorong agar K/L lain itu menggunakan standar pendidikan yang digunakan Kemendikbud, yaitu Sisdiknas ini, termasuk standar pengawasannya,” imbuh Dede.
Selain itu, Dede juga mengecam tindakan kekerasan dan bullying yang terjadi di PPDS Undip, dengan mengingatkan kasus tragis yang menimpa dr. Aulia, yang diduga bunuh diri akibat tekanan perundungan dari seniornya. Dede menegaskan bahwa efek dari bullying bisa berdampak panjang, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga pada masa depan korban.
“Bullying tidak boleh terjadi. Kita tidak bisa pungkiri bahwa ini bisa terjadi bukan hanya di sekolah tetapi juga di kantor dan di mana saja. Efek dari bullying bisa berdampak dalam waktu yang panjang, tidak hanya hari ini melainkan juga pada masa depan korban,” ujar Dede.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri mengakui telah menerima ratusan laporan terkait bullying yang dilakukan oleh senior terhadap junior dalam program PPDS, di mana banyak di antaranya yang merasa tertekan hingga ingin bunuh diri. Dede menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini sudah masuk ke ranah hukum dan pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana.
“Kalau sudah seperti itu, berarti ada pemerasan, pelecehan, dan penyalahgunaan wewenang. Itu sudah masuk ranah pidana dan harus ditindak,” tutup Dede.