TajukNasional Setelah pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan Pemerintah, RUU tentang Perubahan UU BUMN akan segera disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan UU BUMN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
RUU ini bertujuan untuk menjadikan BUMN lebih adaptif dan modern dalam menghadapi tantangan di masa depan, dengan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan efisiensi. Salah satu fokus utamanya adalah memperluas kontribusi BUMN dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mempercepat proses, kami meminta keputusan dapat selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) pada Selasa depan,” ujar Dasco kepada media setelah rapat.
RUU ini telah dibahas dengan berbagai pihak sepanjang Januari 2025, dan Dasco menyatakan tidak ada alasan untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I. “Kami juga menanyakan kepada pemerintah apakah keputusan bisa diambil hari ini, dan pemerintah menyetujuinya, jadi kami langsung selesaikan,” jelasnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi yang juga hadir dalam rapat, menegaskan urgensi revisi UU BUMN. Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk memperkuat BUMN dan perekonomian nasional, yang menjadi alasan mendasar mengapa proses ini harus segera ditindaklanjuti.
Menteri BUMN Erick Tohir sebelumnya menjelaskan tiga poin utama dalam revisi UU BUMN. Pertama, RUU ini menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Kedua, ada penegasan tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya.