Jumat, 31 Januari, 2025

Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tidak Diubah, KPU: Hanya Alokasi Kursi Setiap Dapil yang Berubah

Tajukpolitik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang, daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR dan DPRD Provinsi tidak akan diubah. Meskipun begitu, KPU membuka kemungkinan mengubah alokasi kursi untuk setiap dapil.

“Komposisi dapil mengikuti sebagaimana yang tertera dalam Lampiran UU Pemilu. Bisa jadi naik turun alokasi kursinya karena dinamika kependudukan,” katanya, Rabu (18/1).

Ia menambahkan derdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, terdapat 580 kursi anggota DPR. Sedangkan dapilnya ada 84, yang tersebar di 38 provinsi.

Hasyim pun menjelaskan penataan ulang alokasi kursi ini dilakukan dengan mengacu kepada data Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022, serta menggunakan metode perhitungan alokasi kursi.

Dengan begitu, lanjutnya, provinsi yang mengalami pertumbuhan maupun pengurangan penduduk secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir tentu akan berubah pula alokasi kursi anggota dewannya.

“Saya dengar misalkan di beberapa daerah ini ada beberapa penurunan yang menjadikan alokasi kursi DPR-nya turun,” sambung Hasyim.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini