TajukNasional Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang saat ini masih tertunda. Ia berharap izin tersebut dapat rampung sebelum akhir Februari 2025.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan izin ekspor kratom, setidaknya sebelum Februari 2025,” ujar Daniel di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Saat ini, terdapat 57 kontainer berisi 1.525 ton daun kratom yang menunggu persetujuan ekspor. “Selain itu, banyak lagi kratom yang siap diekspor di Kalimantan Barat, sebagai daerah penghasil utama,” tambah Daniel Johan, yang berasal dari Fraksi PKB.
Daniel menyoroti dampak dari penundaan ini terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan petani kratom. Meskipun izin ekspor telah tercantum dalam Permendag 21 Tahun 2024, ia menilai pemerintah seharusnya melihat potensi ekonomi dari budidaya kratom, yang lebih hemat biaya dibandingkan dengan sektor lain dan tidak merusak lingkungan.
“Budidaya kratom dapat mendukung perekonomian lokal, karena tanaman ini hanya membutuhkan daun untuk diekspor, sedangkan pohonnya tidak ditebang,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo), Yosef, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi pengusaha kratom akibat regulasi yang tumpang tindih. Sejak Desember 2024, ekspor ribuan ton kratom terhenti, dan bahkan ekspor dalam jumlah kecil pun sulit dilakukan.
Profesor Masteria Yunovilsa Putra, peneliti BRIN, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan tentang status dan manfaat kratom menjadi salah satu penyebab polemik ini. Selain itu, kendala ekspor juga dipengaruhi oleh peraturan Food and Drug Administration (FDA) AS terkait masalah kontaminasi logam berat dan mikrobiologi.
Masteria mendorong agar riset terkait kratom dipercepat dengan melibatkan Kemenkes, BNN, dan BPOM untuk memastikan dasar ilmiah yang kuat dalam mengatur status kratom.