Tajukpolitik – Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menegaskan tidak ada alasan kuat untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades).
Ia pun tidak setuju jika perpanjangan jabatan kades karena alasan efisiensi dan pengalihan anggaran.
Hal itu ia sampaikan menanggapi argumentasi pihak-pihak yang mendukung masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ia juga menyinggung argumentasi pengalihan dana pemilihan kepala desa (pilkades) untuk pembangunan dirasa masih lemah.
Sebab, lanjutnya, dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya.
“Dana itu juga tidak menguras dan mengganggu APBN seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN,” jelas Ubedilah, Jumat (20/1).
Ia menghitung, dana pilkades di seluruh Indonesia tidak sampai Rp 50 triliun. Apalagi, Pilkades tidak dilakukan serentak, masing-masing daerah berbeda-beda waktunya.
“Sehingga dananya tidak dibutuhkan dalam waktu yang sama,” tutup Ubedilah.