Kamis, 21 November, 2024

Dampingi Nusron Wahid Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Ossy Dermawan Tegaskan Mafia Tanah Musuh Utama Pertanahan

TajukNasional Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mendampingi Menteri Nusron Wahid dalam rapat kerja pertama bersama Komisi II DPR RI. Agenda utama rapat ini adalah perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN.

“Raker perdana antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN penuh dengan semangat kolaborasi di Jakarta, Rabu (30/10). Perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II dengan jajaran Kementerian ATR/BPN berlangsung hangat, dan penuh harapan untuk masa depan pengelolaan agraria, tata ruang dan pertanahan di Indonesia,” ujar Ossy Dermawan dalam akun media sosialnya yang dikutip tajuknasional.com, Rabu (30/10).

Dalam rapat ini, Menteri Nusron Wahid menjabarkan sembilan program kerja 100 hari Kementerian ATR/BPN. Program-program ini disusun untuk menjawab kebutuhan prioritas nasional dan menampung masukan dari masyarakat. Program 100 hari ini juga selaras dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Salah satu rencana terobosan Kementerian ATR/BPN ke depan adalah menginisiasi sanksi pemiskinan terhadap mafia tanah. Terobosan ini akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, Polri, hingga PPATK,” jelasnya.

Ossy menegaskan bahwa mafia tanah adalah tantangan terbesar dalam bidang pertanahan. “Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI akan terus bekerja keras untuk memberantas mafia tanah guna menjamin hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Dalam rapat, Nusron Wahid juga menegaskan bahwa masukan dari Komisi II DPR RI sangat penting, terutama untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Para Dirjen dari Kementerian ATR/BPN pun diberi kesempatan memperkenalkan diri dan menyampaikan pandangan di hadapan anggota Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memperkenalkan aturan baru untuk rapat-rapat di Komisi II DPR RI periode 2024-2029. Aturan ini mengharuskan kehadiran instansi vertikal kementerian atau lembaga mitra kerja pada setiap rapat kerja atau rapat dengar pendapat.

“Pada periode 2024-2029 ini Komisi II DPR RI menerapkan rule of the game, salah satunya adalah setiap kali kami rapat dengar pendapat, rapat kerja, kami meminta kehadiran instansi vertikal di bawah bapak/ibu sekalian di tingkat provinsi kabupaten/kota,” kata Rifqinizamy.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin rapat kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beserta jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Tentu dalam konteks Kementerian ATR/BPN memiliki Kanwil (Kantor Wilayah) dan Kantah (Kantor Pertanahan), agar seluruh proses diskusi pembahasan di Komisi II DPR RI itu tidak hanya diketahui pada level pusat, tapi juga diketahui pada level daerah,” lanjutnya.

Menurut Rifqinizamy, anggota Komisi II DPR RI nantinya akan memeriksa berbagai kasus yang terjadi di daerah pemilihan masing-masing dan akan meminta tanggapan dari instansi terkait di tingkat daerah.

“Sangat tidak adil rasanya kalau harus dijawab oleh Dirjen misalnya karena kasusnya ada di daerahnya. Maka kami beri kesempatan Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan) dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayahnya)-nya untuk memberikan respons,” katanya.

Ia juga menyatakan, “Sekaligus kami ingin cek pasukan Pak Nusron di daerah itu bisa rapih enggak, dalam konteks RDP dan Raker di Komisi II DPR RI.”

Di akhir rapat, Rifqinizamy mempersilakan anggota Komisi II DPR RI memperkenalkan diri kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, menandakan semangat kolaborasi dalam memajukan pengelolaan agraria dan tata ruang di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini