Jumat, 31 Januari, 2025

Coreng Institusi Polri, Kejagung Apresiasi Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Tajukpolitik – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  yang menjatuhkan vonis mati terhadap Terdakwa Fredy Sambo. Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, I Ketut Sumedana, Senin (13/2).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, ada tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terakhir, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini