Senin, 10 Maret, 2025

Cellica Nurrachadiana Tekankan Pentingnya Pengelolaan Zakat Secara Transparan dan Akuntabel

TajukNasional Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Cellica Nurrachadiana, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia. Menurutnya, pengelolaan dana zakat harus berada di bawah kontrol ketat agar tetap sesuai dengan regulasi serta tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Cellica menegaskan bahwa setiap penggunaan dana zakat harus dipublikasikan kepada masyarakat. “Apa yang didapat dan apa yang dikeluarkan itu harus dipublikasikan kepada publik. Transparansi ini penting agar tidak ada kecurigaan dan agar dana benar-benar tersalurkan dengan baik,” ucap Cellica Nurrachadiana dalam audiensi BAM DPR RI dengan Indonesia Zakat Watch di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp300 triliun, namun baru terkumpul sekitar Rp30 triliun pada tahun 2024. Menurut Cellica, zakat bukan sekadar pengumpulan dana, tetapi juga bagian dari gerakan sosial yang lebih luas.

“Fungsi sebenarnya dari zakat bukan hanya soal pengumpulan, tetapi juga bagaimana membangun gerakan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengelolanya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kontrol terhadap yayasan-yayasan penerima zakat, termasuk pondok pesantren dan lembaga amal lainnya. “Tidak bisa kita lepas begitu saja kepada yayasan atau ponpes tanpa ada seleksi dan regulasi yang jelas. Jika tidak, akan sulit untuk menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Cellica.

Dorongan Regulasi yang Lebih Ketat

Dengan regulasi yang lebih ketat dan transparan, potensi zakat yang besar diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Cellica menilai pengelolaan zakat harus mengikuti standar akuntabilitas seperti yang diterapkan dalam APBN dan APBD.

Ia juga mendukung adanya fungsi auditor eksternal yang dapat memastikan bahwa dana zakat benar-benar tersalurkan dengan baik. “Harus ada fungsi kontrol di luar BAZNAS dan fungsi auditor yang dapat mempertanggungjawabkan aliran dana zakat ini,” tambahnya.

Cellica juga menyatakan dukungannya jika DPR RI mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. “Pandangan-pandangan dari berbagai pihak, termasuk anak-anak muda yang memiliki ide-ide segar, harus kita pertimbangkan. Ini bisa menjadi bahan kajian bagi DPR untuk merevisi aturan zakat agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini