Senin, 10 Maret, 2025

Bukti Keseriusan Usut Mafia Migas, Pengamat Minta Kejagung Tangkap Riza Chalid

TajukNasional Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak cukup hanya menggeledah rumah dan kantor saudagar minyak Riza Chalid terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Desakan muncul agar Kejagung segera menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, menyusul penetapan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa Kejagung harus berani mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Riza Chalid jika alat bukti sudah mencukupi.

“Kejagung harus berani menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bila memang alat bukti sudah mencukupi,” ujar Jamiluddin, Senin (10/3).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini sudah berlangsung lama dan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Jamiluddin juga menilai bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak berpengaruh di Indonesia.

“Logisnya, kasus ini tentu melibatkan banyak pihak yang berpengaruh di negeri ini,” tambahnya.

Jika Kejagung serius dalam pemberantasan mafia migas, lanjutnya, maka Riza Chalid merupakan sosok kunci yang dapat membantu mengungkap praktik korupsi yang telah menggerogoti kekayaan negara selama bertahun-tahun.

Jamiluddin meyakini bahwa jika Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka, ia dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor intelektual lain yang terlibat.

“Riza Chalid diharapkan dapat menguak pelaku di belakang layar kasus ini, termasuk ke mana saja hasil korupsi tersebut didistribusikan dan untuk apa,” tutupnya.

Nama Riza Chalid kian santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi ini setelah anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai langkah penyelidikan, penyidik Kejagung telah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta pada Selasa (25/2).

Penggeledahan dilakukan di kediamannya di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, serta di kantornya yang berada di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat.

Langkah ini dilakukan sehari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada Senin (24/2).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini