TajukNasional Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar di Jakarta.
Hal ini dikarenakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia, meskipun proses pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang berlangsung.
Tito menjelaskan, meskipun Undang-undang tentang IKN menyatakan bahwa IKN akan menjadi ibu kota negara, status tersebut baru akan berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perpindahan tersebut.
“Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri pada Jumat (31/1).
Hingga saat ini, Perpres yang mengatur perpindahan ibu kota belum diterbitkan, sehingga Jakarta tetap dianggap sebagai ibu kota negara.
Mendagri juga menegaskan bahwa Jakarta akan tetap berfungsi sebagai ibu kota, meskipun wilayah ini akan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada.
Namun, Tito menambahkan bahwa tidak semua kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik di Jakarta.
Untuk Provinsi Aceh, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan di gedung DPR Aceh, tepatnya dalam rapat paripurna.
“Kecuali Aceh, gubernurnya dilantik di Banda Aceh oleh Mendagri atas nama presiden di depan sidang DPRA di depan Ketua Mahkamah Syariah,” ujar Tito.
Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan Jakarta sebagai pusatnya, kecuali untuk Aceh yang memiliki ketentuan khusus.