TajukPolitik – Kasus pencabulan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri koruptor yang ditahan di Rutan KPK, ternyata bukan kasus asusila pertama di lembaga anti rasuah tersebut.
Terungkap pula ada pegawai KPK yang melakukan perbuatan mesum dan selingkuh dengan beberapa pegawai KPK lain. Padahal mereka sudah beristri dan bersuami.
Meski begitu Dewan Pengawas KPK menganggap masalah ini bukan hal serius secara moral sehingga para pegawai KPK cabul tersebut hanya disanksi sedang dan tidak dipecat.
Seperti diketahui Dewas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptor yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK.
Menurut Novel Baswedan kasus pelecehan dan perselingkuhan pegawai KPK adalah masalah moral serius dan mestinya ada sanksi berat yang diberikan yakni pemecatan.
“Jadi bayangkan istri tahanan yang menjadi korban pelecehan dari petugas KPK tentunya ini harus dilihat, ada kondisi orang yang secara psikologis di bawah dan ada orang dalam kondisi di atas. Yang menarik adalah dewan pengawas kemudian hanya memandang ini sebagai masalah sedang bukan masalah serius,” kata Novel, Minggu (25/6).
Padahal, kata Novel, kalau dilihat sebagai pelanggaran etik, maka ini adalah hal yang sangat mendasar.
“Ketika kemudian masalah moral ini tidak bisa dilihat sebagai hal serius, bagaimana kita bisa melihat hal yang lain,” kata Novel.
Menurut Novel, jauh sebelum kasus pelecehan pegawai KPK atas istri tahanan koruptor juga ada kasus perselingkuhan sesama pegawai KPK yang sama-sama sudah beristri bersuami.
Bukan sekali, bahkan pegawai KPK pria itu mesum dan selingkuh dengan beberapa perempuan pegawai KPK lain, yang sudah bersuami.
“Saya tertarik dengan putusan dewan pengawas ini. Bahwa ternyata sebelumnya itu di KPK juga pernah ada pegawai KPK laki-laki, dia sudah punya istri gitu ya. Dan kemudian selingkuh dengan pegawai KPK lain, dan bukan satu, yang masing-masing punya suami,” kata Novel.
“Dan kemudian yang bersangkutan tidak diberikan sanksi pemecatan tapi tetap ada di KPK. Cara pandang dewan pengawas inilah, yang saya pandang berbahaya,” ujarnya.
Maka kemudian, Novel mengaku menyampaikan soal pelecehan dan perselingkuhan sejumlah pegawai KPK ini dalam cuitannya di Twitter.
“Karena ini sangat ini sangat mengganggu, dan bagaimana kita berharap orang berintegritas ketika moralnya buruk. Dan kemudian Dewan Pengawas memandang ini sebagai hal yang sepele dan kemudian hanya diberikan sanksi minta maaf,” katanya.
“Bayangkan kalau kita di posisi tahanan yang istrinya mendapatkan pelecehan. Betapa marahnya dia. Ini masalah kemanusiaan dan tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Novel mengatakan terkait kasus pelecehan terhadap istri tahanan disertai pemerasan sudah masuk perkara pidana dan bukan lagi tugas Dewas KPK.
“Bagaimana mungkin tugasnya untuk menyidik perkara pidana, kemudian diukur sendiri oleh dewan pengawas yang katanya nggak punya kewenangan. Oleh karena itu menurut saya klaimnya itu nggak masuk akal atau saya bilang mengada-ngada,” katanya.
Menurutnya beberapa penyampaian pimpinan KPK ataupun Dewan Pengawas mengecilkan permasalahan.
Novel mengatakan yang dilakukan pegawai KPK terhadap para tahanan KPK bukanlah pungli tetap pemerasan.
“Bagaimana mungkin yang sifatnya pemerasan dan suap disebut pungli. Ini kan seperti contoh kalau ada orang yang juru parkir di jalan gitu, mengambil uang, memungut uang sesederhana itu dianggapnya. Padahal ini masalah yang sangat serius,” kata Novel.
Sebab Novel menilai Rutan KPK adalah kunci keberhasilan dari penyidikan dan penuntutan.
“Diantaranya, orang ditahan kan agar tidak menghilangkan barang bukti dan banyak lagi yang dilakukan. Kalau Rutannya kemudian justru bermasalah, ini masalah serius. Tapi kemudian dikecilkan dengan cerita-cerita itu, begitu juga dengan masalah asusila,” ujarnya.
Novel menduga mungkin Dewas KPK menilai kasus pelecehan dan asusila karena suka sama suka, sehingga dianggap bukan masalah terlalu berat untuk pemidanaan.
Padalah kata Novel, Dewas KPK itu kewenangannya bicara soal etik dan moral.
“Kalau kemudian orang berzina, orang berselingkuh, dianggap sebagai masalah yang biasa-biasa saja, cukup selesai dengan minta maaf terus dianggap kasusnya selesai, ini masalah. Belum lagi dewan pengawas ternyata juga tidak melaporkan kepada penegak hukum,” kata Novel.
Menurut Novel semua ini bukan hanya terkait dengan Dewas saja tapi juga pimpinan KPK.
“Pimpinan KPK tidak mungkin tidak tahu dan prosesnya pasti melalui mereka,” ujarnya.