Kamis, 21 November, 2024

Bukan Ditunjuk Presiden, Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada!

Tajukpolitik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah mendukung agar Gubernur DKJ atau Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih melalui pilkada, bukan ditunjuk presiden.

Hal tersebut disampaikan Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD RI membahas RUU tentang Provinsi DKJ di kompleks parlemen, Rabu (13/3).

“Tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,” ujar Tito.

Ia menegaskan pemerintah menolak mekanisme pengisian jabatan kepala daerah lewat penunjukan presiden.

“Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” tegasnya.

Tito tak menampik isu tersebut karena telah menjadi polemik di ruang publik hari ini. Tito pun menegaskan jika pemerintah dalam posisi mendukung agar kepala daerah di DKJ dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada.

Tito mengatakan sebelumnya pernah menjawab soal itu di kesempatan yang lain. Namun, menurutnya RDP dengan Baleg DPR hari ini merupakan forum yang penting untuk menjawab secara formal.

Draf RUU DKJ sebelumnya menuai polemik lantaran mekanisme penunjukan kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta atau DKJ akan dipilih dan ditunjuk presiden.

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih presiden.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini