TajukNasional – Bertemu Presiden Jokowi, MPR Sampaikan Perkembangan Wacana Amandemen UUD 1945
Pimpinan MPR RI melaporkan soal amandemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6).
Kepada Presiden, para pimpinan MPR itu menyampaikan bahwa amendemen UUD 1945 sudah tidak dapat dilakukan di sisa masa tugas mereka saat ini.
“Sudah disampaikan mengenai pendapat narsum yang mengatakan bahwa wacana amendemen dan lain sebagainya ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD RI 1945,” kata Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah usai pertemuan.
“Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan, sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya (masih) lebih di atas 6 bulan,” tegasnya.
Sehingga, menurutnya wacana amendemen saat ini masih menjadi wacana.
Basarah menegaskan, pimpinan MPR RI periode saat ini akan menyerahkan kelanjutan wacana tersebut ke MPR RI periode berikutnya.
“Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi, sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya,” jelas Basarah.
Adapun dalam pertemuan dengan Presiden pada Jumat, hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, beserta 8 Wakil Ketua MPR RI, yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, Muhammad Amir Uskara, dan Fadel Muhammad, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.