Selasa, 4 Februari, 2025

Bersyukur Guru Asniati Tak Jadi Diminta Kembalikan Gaji, Dede Yusuf: Dia Berhak Terhadap Gaji Mengajar

TajukNasional – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Dede Yusuf mengungkapkan rasa syukur akhirnya guru Asniati tidak harus kembalikan gaji dari Pemda Jambi.

“Alhamdulillah Kasus guru Asniati di Jambi akhirnya diputuskan tidak jadi mengembalikan gaji dari pemda,” tulis Dede Yusuf dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip tajuknasional.com, Jum’at (5/7).

Dede Yusuf menilai, kesalahan kasus tersebut ada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, karena tidak memberikan informasi atas status Asniati yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun.

Sehingga apabila pemerintah meminta agar Asniati mengembalikan uang sebesar Rp75 juta dari gaji guru dan tunjangannya, maka menurut Dede, pemerintah juga harus mengembalikan jam mengajarnya.

“Prinsipnya begini, kalau yang kesalahan disebabkan karena informasi dari BKD tidak diberikan dan dia sudah mengajar. Sebetulnya gaji yang dibayarkan gaji mengajar, jadi dia berhak terhadap gaji yang mengajar. Maka, kalau pun dia harus mengembalikan maka pemerintah wajib juga mengembalikan jam belajar dia,” kata Dede Yusuf, Rabu (3/7).

“Kecuali dia tidak mengajar, itu namanya gabut (gaji buta). Karena dia mengajar, siapapun itu berhak mendapatkan honor pembayaran, bahkan guru honorer saja juga dapat,” sambungnya.

Karena itu, dia tidak setuju apabila guru tersebut harus mengembalikan uang kepada pemerintah sebesar Rp75 juta.

Bahkan, hal itu tidak perlu dilakukan Asniati mengingat uang yang diterimanya dari gaji guru PNS bukan merupakan kerugian negara. Sebab ia tetap melakukan kegiatan mengajar selama dua tahun.

“Jadi kalau bisa, saya tidak setuju kalau mengembalikan, itu kesalahan BKD itu tadi, karena tidak memberikan informasi (sudah dipensiunkan). Enggak perlu (mengembalikan) kalau menurut saya enggak perlu. Bukan kerugian negara kok, dia tetap ngajar,” ujarnya.

Lalu terkait dengan uang pensiunan yang hingga kini belum bisa diambil oleh Asniati, menurutnya, dana itu bisa langsung didapatnya setelah dinyatakan pensiun.

“Kurang paham saya urusannya, itu kan urusannya tabungan pensiun ya. Mestinya sih tabungan pensiun begitu pensiun ya langsung dapat. Tetapi kalau ini saya masih fokus kepada ketika dia sudah mengajar, dia berhak mendapatkan upah gitu,” ungkapnya.

“Kan kesalahan ada di BKD, kalau dia masih mengajar berarti dia masih mengajar di situ,” pungkasnya.

Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terharu lantaran tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp 75 juta. Informasi itu diperolehnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi. Disdik membenarkan Asniati pensiun di usia 60 tahun.

“Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7).

 

 

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini