Jumat, 24 Januari, 2025

Bersifat Final dan Mengikat, KPU Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

TajukNasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Dengan keputusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu kini dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase kursi di DPR.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat secara keseluruhan serta bersifat final.

“Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding,” ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (4/1).

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses perubahan Undang-Undang Pemilu, aturan baru ini akan dituangkan dalam materi legislasi yang sesuai.

“Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang sangat memahami sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga nanti, dalam proses legal drafting perubahan Undang-Undang Pemilu, hal tersebut dapat dituangkan menjadi materi undang-undang,” sambungnya.

KPU memiliki pengalaman dalam menjalankan putusan MK terkait pencalonan, seperti yang terjadi pada Pilpres 2024. Bahkan, kata Idham, MK memberikan apresiasi atas implementasi yang cepat oleh KPU.

Menanggapi kemungkinan bertambahnya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, Idham menegaskan bahwa KPU siap menerima dan memproses pendaftaran sesuai dengan ketentuan baru.

“Dalam menjalankan tahapan pencalonan, KPU menjalankan fungsi administratif. Kami siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan MK,” jelasnya.

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1), menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon tidak membeludak, sehingga pelaksanaan pemilu tetap berjalan efektif dan demokratis.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini