Senin, 10 Maret, 2025

Benny K Harman Kritisi Pemerintah karena Tidak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025

TajukNasional Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K Harman, menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dalam rapat Baleg DPR bersama Menteri Dalam Negeri di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024), Benny menegaskan pentingnya agenda ini untuk mendukung pemerintahan yang bersih.

“Apa yang menjadi kegelisahan Pak Prabowo soal pemerintahan bersih, seperti yang beliau tulis dalam Paradoks Indonesia, tidak terlihat di Prolegnas ini,” ujar Benny.

Mendesak Tindakan Nyata dari Pemerintah
Benny K Harman menilai bahwa pemerintah tidak perlu berfokus pada dinamika di DPR, tetapi segera menyerahkan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas bersama. Ia menegaskan bahwa DPR tidak menolak membahas RUU ini, tetapi belum menerima pengajuan resmi dari pemerintah.

“Bukan DPR yang tidak mau membahas. Pemerintahnya saja yang belum ajukan. Kalau sudah diajukan, kapan itu? Jangan seperti main cilukba, bilang sudah, padahal belum,” kritik Benny, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Demokrat.

Ia juga meminta pemerintah untuk tidak menjadikan DPR sebagai kambing hitam atas lambatnya proses pembahasan RUU ini. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan komitmen serius dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan langkah yang nyata.

Pemerintah Alasan Masih dalam Kajian
Menanggapi kritik ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, ia menjelaskan bahwa pengajuan RUU tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.

“Daripada kita terburu-buru mengajukan satu RUU tetapi hasilnya tidak sesuai harapan publik, kami memilih untuk mendiskusikan lebih matang dengan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD),” jelas Supratman.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan adanya kesepahaman awal terkait judul dan substansi RUU tersebut sebelum diajukan ke DPR.

RUU Perampasan Aset sebagai Instrumen Penting
RUU Perampasan Aset telah lama dinanti sebagai instrumen hukum untuk mempermudah negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana, terutama korupsi. Namun, lambatnya pengajuan RUU ini terus menjadi sorotan, baik dari kalangan legislator maupun masyarakat sipil.

Benny menegaskan bahwa penundaan ini dapat memberikan kesan bahwa pemerintah kurang serius dalam mewujudkan visi pemerintahan bersih dan berintegritas. Ia meminta pemerintah segera menunjukkan langkah konkret agar agenda ini tidak terus tertunda.

“Jika memang pemerintah serius ingin memberantas korupsi dan menegakkan hukum, maka ajukan segera. Jangan hanya jadi wacana tanpa aksi,” pungkas Benny.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini