Minggu, 23 Februari, 2025

Benny Harman Minta Revisi UU Minerba Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat dan Kelestarian Lingkungan

TajukNasionalĀ  Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mendesak pemerintah untuk memastikan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan perlindungan yang lebih besar bagi masyarakat adat, pemerataan ekonomi, serta reklamasi pasca-tambang.

Hal ini disampaikan Benny dalam pembacaan pandangan mini Fraksi Demokrat pada rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, ada tiga poin utama yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU Minerba:

  1. Perlindungan Masyarakat Adat dan Lingkungan
    Revisi UU Minerba harus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup serta menghormati hak-hak masyarakat lokal dan adat.
  2. Pemerataan Ekonomi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
    Fraksi Demokrat meminta agar koperasi, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat akses lebih besar dalam sektor pertambangan untuk menghindari dominasi segelintir kelompok bisnis.
  3. Jaminan Reklamasi Pasca-Tambang
    Pemerintah harus menjamin pengawasan ketat terhadap reklamasi pasca-tambang agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat adat.

Benny menegaskan bahwa revisi UU Minerba harus menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

“Kami mendukung revisi ini, tetapi harus dipastikan bahwa regulasi baru benar-benar berpihak kepada masyarakat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Benny.

Selain itu, Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung, menyebutkan bahwa ada empat materi utama dalam pembahasan revisi ini, yaitu:

  1. Meningkatkan peran koperasi, UMKM, BUMN, dan BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam.
  2. Memastikan pasokan bahan baku yang berkelanjutan dan efisien untuk kepentingan nasional.
  3. Mempercepat hilirisasi pertambangan guna mendorong ekonomi nasional.
  4. Mewujudkan pemerataan ekonomi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

“Laporan Panja ini akan dibahas lebih lanjut dalam pleno Baleg sebelum diputuskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Martin.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini