Tajukpolitik – Uang sebesar 40 juta rupiah yang dijanjikan akan dikirim oleh Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, belum diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, uang tersebut merupakan tambahan yang diterima Nasdem dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jika sampai tanggal 26 Maret 2024 malam, uang yang dijanjikan akan dikirimkan oleh Anggota Komisi III DPR RI ini belum masuk ke KPK.
“Kami sudah mengonfirmasi kepada tim penyidik, sampai tadi malam itu belum masuk uang yang Rp 40 juta itu,” kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Kendati begitu, Ali menyatakan KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Ali telah membaca pemberitaan bahwa Sahroni akan bersikap kooperatif dengan mengembalikan sisa aliran dana dari SYL sebesar Rp40 juta.
Menurut Ali, ada kemungkinan Sahroni telah mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK, tetapi belum dia periksa ulang atau Sahroni belum mengonfirmasikan pengiriman itu kepada penyidik.
“Tapi informasi yang kami peroleh itu belum ada,” ujar Ali.
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Maret 2024, Sahroni mengonfirmasi adanya transfer dana sebesar Rp40 juta dari SYL ke rekening Partai Nasdem.
Menurut Sahroni, uang itu merupakan dana sumbangan untuk korban gempa Cianjur, Jawa Barat.
Ketika ditanya soal pengembalian dana sebesar Rp820 juta, Sahroni mengonfirmasi bahwa dana itu sudah dikembalikan kepada KPK. Namun, masih ada dana tambahan sebesar Rp40 juta.
Tim penyidik telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan.
“Dana sebesar Rp820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik,” jelas Sahroni.