TajukPolitik – Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tercatat ada 275 nama pengawas pemilu dicatut sebagai anggota partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2025 ke KPU RI.
“Bawaslu juga mendapatkan ada nama jajaran yang dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik di dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers pada Senin (15/8/2022).
Hingga hari keempat belas, Minggu (14/8/2022), total ada 24 partai politik yang telah dinyatakan terdaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Namun demikian, Bagja mengaku belum dapat mengumumkan partai politik mana saja yang diduga mencatut nama pengawas pemilu sebagai anggotanya.
Pencatutan pengawas pemilu sebagai anggota partai politik ditemukan terbanyak di Papua (57).
Mayoritas pengawas pemilu (217) yang dicatut sebagai anggota partai politik berstatus staf, disusul anggota Bawaslu (31), tenaga pendukung (16), ketua Bawaslu (5), bendahara (3), kepala subbagian (2), koordinator sekretariat (1), dan anggota panitia pengawas pemilihan (1).
Bagja mengatakan, data ini diperoleh dari hasil pengecekan mandiri jajaran Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
Bawaslu meminta jajaran yang namanya tercatut untuk membuat surat keberatan/pengaduan untuk direkomendasikan kepada KPU agar dicoret dari keanggotaan partai politik.
Sebelumnya, KPU juga mendapati hal serupa dan telah mengumumkan sedikitnya 98 anggota KPU dan personalia sekretariatnya dicatut hingga hari keempat pendaftaran, Kamis (4/8/2022). Ketika itu, baru 11 partai politik yang dinyatakan terdaftar resmi.
Jumlah ini diprediksi bertambah secara signifikan seiring bertambahnya partai yang dinyatakan terdaftar menjadi 24.