TajukPolitik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada anggota partai politik maupun pejabat negara menahan diri untuk tidak meminta rakyat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye pemilu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan hal ini demi menghindari kegaduhan yang tak perlu.
“Bawaslu mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye,” kata Lolly kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
“Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu,” tegasnya.
KPU belum menetapkan peserta definitif Pemilu 2024.
Namun sikap menahan diri pejabat negara maupun anggota parpol jadi penting untuk tidak melakukan kegiatan yang bertendensi ke bentuk kampanye.
Bawaslu kata Lolly, bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Pencegahan dilakukan dengan meminta setiap orang patuh terhadap tahapan pemilu sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Setiap orang diminta hanya melakukan kampanye selama 75 hari sesuai jadwal tahapan kampanye dari KPU.
Diketahui tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024.
Kemudian tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut,” ujarnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berupaya mencegah penyebaran politik identitas dan isu mengenai suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, maraknya politik identitas dan isu SARA akibat belum tuntasnya toleransi, ketimpangan sosial ekonomi, serta rekayasa elite politik.
“Salah satu alat ukur demokrasi berjalan dengan baik adalah terhindar dari penyelenggaran pemilu yang mengedepankan isu SARA dan politik identitas baik saat pemilu maupun pemilihan (pilkada) tahun 2024,” ujar Herwyn dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).
Dia menyebutkan, langkah antisipasi pertama yang dilakukan Bawaslu ialah menjalin kerja sama dengan platform media sosial serta kementerian dan lembaga negara terkait. Kedua, melakukan pendekatan ke kelompok atau komunitas hingga paling bawah guna mencegah kampanye berbau isu SARA dan politik identitas.
Herwyn menjelaskan, Bawaslu akan melakukan penindakan terhadap kampanye bermuatan politik identitas. Bawasku akan menurunkan (take down) konten berbau politik identitas dari media sosial agar tidak menyebar.
Bawaslu akan bekerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook (Meta), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta lainnya untuk mengantisipasi dan mengatur hal-hal yang berpotensi merusak sendi-sendi persaudaraan di media sosial. Bawaslu juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penindakan berita hoaks, berita palsu, atau berita yang bisa mencederai persaudaraan masyarakat Indonesia.
Beberapa faktor alasan munculnya isu SARA, kata Herwyn, yakni faktor media sosial, pemahaman yang belum tuntas soal bagaimana menjaga toleransi dan eksistensi setiap identitas. Selain itu, terdapat ketimpangan sosial ekonomi, rekayasa elite politik, dan kecerobohan individu.
“Termasuk kecerobohan kita yang menyinggung psikologi di media sosial. Jika diperhatikan ada ucapan-ucapan dari kita yang teledor dan ceroboh, kemudian viral dan menjadi munculnya politik SARA,” tutur Herwyn.