Tajukpolitik – Setelah dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual (verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Ummat resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporannya, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
“Jadi sebagaimana dipahami, kita maklum, pada Rabu, ada pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” ujar Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, (16/12).
Denny mengatakan Partai Ummat akan membuktikan telah memenuhi syarat. Dia menyebut Partai Ummat harusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya,” katanya.
Ia menambahkan mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk yang terdiri dari dokumen hingga video. Ia mengatakan alasan membawa bukti tersebut dimasukkan ke dalam flashdisk agar dapat menghemat biaya. Selain itu, juga agar lebih efisien dan tidak merepotkan.
“Pengalaman kami, habis miliaran hanya untuk fotokopi, dan itu tidak ramah lingkungan karena banyak sekali kertas yang dihabiskan, dan belum tentu dibaca, maka cukup dengan hardisk di era digital ini sehingga tidak merepotkan,” tuturnya.