TajukPolitik – Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jatau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).
Andi Rian yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini. Dia ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Juncto 338, Juncto 351 Ayat (3) Juncto 55 dan 56 KUHP.
Dalam penerapan pasal Pasal 55 dan Pasal 56 Bharada E dan Brigadir RR, kemungkinan masih akan ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 25 personel yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir.
Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah terlibat baku tembak pada Jumat (8/7) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 10 perwira dari jabatannya terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.