TajukPolitik – Kuasa Hukum Bharada E respon pernyataan dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mempersoalkan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, keterangan resmi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan bagian dari pembelaan terhadap klien. Hal itu dianggap wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya.
Akan tetapi kata Ronny, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan terkait dengan keterangan tersebut. Yakni, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.
Menurut Ronny, sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat. Karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU,” ujar Ronny, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, syarat pemberian JC sangat jelas, bukan hanya soal keadilan bagi semua orang, tetapi bukan pelaku utama dan bersifat penting keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” pungkas Ronny.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyinggung soal peran JC. Menurut Febri, sebagai JC, pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
Febri mengatakan, jika ada JC yang menyangkal perbuatannya, harus dipertanyakan. Sebab menurutnya, JC tidak boleh berbohong.
“Kalau ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan. Yang kedua, seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong,” terangnya.
“Kalau seorang JC berbohong, maka ia bukan kontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak,” pungkasnya.