TajukNasional Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Baleg akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah dijadwalkan pada 3 Maret 2025 untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait.
“Tiga Maret kami sudah agendakan, memulainya dengan RDPU. Meminta masukan dari beberapa stakeholder yang kami anggap penting untuk memberi masukan,” ujar Doli kepada awak media pada Selasa, (18/2/2025).
Doli menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dibahas dari awal, bukan secara carry over dari pembahasan di periode DPR sebelumnya. Hal ini dikarenakan dinamika Pilkada telah mengalami perubahan sejak 2024.
“Memang sudah ada arahan dari pimpinan DPR untuk Baleg memulai membicarakan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut kami di Baleg, itu tidak bisa lagi carry over,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Salah satu opsi yang akan dibahas adalah mekanisme Pilkada melalui DPRD. “Kalau kami mulai pembahasan dari awal, semua bisa jadi opsi,” tambahnya.
Pembahasan RUU Pilkada kembali mencuat pada awal 2025. Sebelumnya, Komisi II DPR sempat mengusulkan pembahasan RUU ini dalam rapat kerja bersama mitra terkait. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa revisi UU Pilkada sempat menjadi agenda dalam raker tersebut. Namun, berdasarkan arahan pimpinan DPR RI, pembahasan RUU ini akhirnya diputuskan untuk bergulir melalui Baleg.
Dengan langkah ini, DPR berharap dapat menyusun regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan politik dan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih transparan dan efektif.