TajukNasional Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa setiap putusan yang diambil harus berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi guna menegakkan hukum yang adil dan konstitusional.
“Harapan kami, MK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan tetap menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita,” ujar Bahtra kepada wartawan pada Rabu (8/1/2025).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa netralitas hakim sangat penting untuk memastikan sengketa pilkada dapat diselesaikan secara objektif. Hal ini akan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi penegak konstitusi akan tetap terjaga.
Bahtra juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Menurutnya, sikap menghormati putusan MK adalah bukti kedewasaan dalam berdemokrasi. Ia juga yakin bahwa para hakim konstitusi memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas mereka.
“Apa pun yang diputuskan MK terkait hasil gugatan pasangan calon, kita harus hormati dengan baik,” tambah Bahtra.
Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa persidangan sengketa Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan mekanisme panel, yang juga diterapkan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Mekanisme panel ini melibatkan sembilan hakim konstitusi yang dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses persidangan, mengingat MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh sengketa pilkada.
“Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” jelas Faiz.
MK berharap mekanisme ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa, sehingga hasil Pilkada Serentak 2024 dapat segera ditetapkan dengan adil dan sesuai dengan konstitusi.