TajukNasional Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Rapat yang dijadwalkan pada Senin, 3 Februari 2025, ini akan fokus pada usulan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat ini penting untuk mendiskusikan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi terkait jadwal pelantikan.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahasnya lebih lanjut,” ungkap Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/2).
Ia menekankan pentingnya menjaga kemitraan yang baik antara lembaga dalam mengambil keputusan terkait perubahan tersebut.
Rifqinizamy juga menilai wajar jika pelantikan kepala daerah yang awalnya direncanakan pada 6 Februari mundur.
Hal ini berkaitan dengan keputusan pemerintah yang ingin menggabungkan pelantikan kepala daerah yang hasilnya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah ingin menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di MK dengan yang hasilnya diputuskan oleh MK,” ujar Rifqinizamy.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa mundurnya jadwal tersebut disebabkan oleh percepatan putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024 di MK.
Tito juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan dilakukan secara efisien dengan menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan yang diputuskan oleh MK.
Jadwal pelantikan kepala daerah serentak ini diharapkan segera dipastikan setelah perkembangan keputusan di MK.